apakah boleh mesjid sebagi pengelola wakaf? jika boleh apa dasar

Berikut ini adalah pertanyaan dari asdahtambak pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah boleh mesjid sebagi pengelola wakaf? jika boleh apa dasar hukumnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

JAWABAN :

hukumnya Sah

PENJELASAN :

Dari definisi tersebut menjadi jelas bahwa masjid sudah pasti wakaf, sedangkan mushala belum tentu wakaf. Oleh karena masjid pasti wakaf, syarat-syarat dan ketentuannya sama dengan barang wakafan. Sepanjang syarat, rukun, dan semua ketentuan wakaf telah terpenuhi maka Sah wakafnya sebagai masjid.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh srirokadi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Jul 23