Berikut ini adalah pertanyaan dari shivavaradistia pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Haram hukumnya Orang yang meminta kembali barang hibah.
Mengambil kembali harta hibah dalam hukum Islam haram hukumnya kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya karena mengambil kembali harta hibah sama saja seperti menjilat muntahannya kembali.
Penjelasan:
semoga bermanfaat
....
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SheikhaSetyadi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 12 May 22