Seseorang wafat dengan meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki, seorang anak

Berikut ini adalah pertanyaan dari dhamardhiga483 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seseorang wafat dengan meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki,seorang anak perempuan, seorang ibu, seorang paman dan seorang nenek.
Adapun harta warisan yang dia tinggalkan sebanyak Rp. 480.000.000,00,
Bagaimanakah cara pembagian harta pusaka yang ditinggalkan sang mayat
sesuai dengan sariat islam !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Bagian istri = 1/4 x 480.000.000 = Rp. 120.000.000

Bagian anak laki-laki = 2 x 1/6 x (3/4 x 480.000.000) = Rp. 80.000.000

Bagian anak perempuan = 1/6 x (3/4 x 480.000.000) = Rp. 40.000.000

Bagian ibu = 1/3 x (1/4 x 480.000.000 + 3/4 x 480.000.000 - 120.000.000 - 80.000.000 - 40.000.000) = Rp. 53.333.333,33

Kakek/nenek tidak mendapatkan bagian karena masih ada keluarga yang lebih dekat.

Jadi, total harta warisan sebesar Rp. 480.000.000 dibagi menjadi:

Istri: Rp. 120.000.000

Anak laki-laki: Rp. 80.000.000

Anak perempuan: Rp. 40.000.000

Ibu: Rp. 53.333.333,33

Total keseluruhan bagiannya adalah: Rp. 293.333.333,33.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GaDoshim dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 31 May 23