Berikut ini adalah pertanyaan dari dhamardhiga483 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Adapun harta warisan yang dia tinggalkan sebanyak Rp. 480.000.000,00,
Bagaimanakah cara pembagian harta pusaka yang ditinggalkan sang mayat
sesuai dengan sariat islam !
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Bagian istri = 1/4 x 480.000.000 = Rp. 120.000.000
Bagian anak laki-laki = 2 x 1/6 x (3/4 x 480.000.000) = Rp. 80.000.000
Bagian anak perempuan = 1/6 x (3/4 x 480.000.000) = Rp. 40.000.000
Bagian ibu = 1/3 x (1/4 x 480.000.000 + 3/4 x 480.000.000 - 120.000.000 - 80.000.000 - 40.000.000) = Rp. 53.333.333,33
Kakek/nenek tidak mendapatkan bagian karena masih ada keluarga yang lebih dekat.
Jadi, total harta warisan sebesar Rp. 480.000.000 dibagi menjadi:
Istri: Rp. 120.000.000
Anak laki-laki: Rp. 80.000.000
Anak perempuan: Rp. 40.000.000
Ibu: Rp. 53.333.333,33
Total keseluruhan bagiannya adalah: Rp. 293.333.333,33.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GaDoshim dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 31 May 23