Berikut ini adalah pertanyaan dari fannyhalisyazaahira pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jika seseorang mengalami cedera seperti patah kaki dan tidak mampu berdiri untuk melaksanakan salat, maka dia diperbolehkan untuk melaksanakan salat sambil duduk atau dengan posisi lain yang nyaman baginya. Hal ini telah ditegaskan dalam agama Islam bahwa ketika seseorang tidak mampu berdiri atau melakukan gerakan-gerakan tertentu dalam salat karena alasan kesehatan atau cacat, maka dia diizinkan untuk melaksanakan salat dengan cara yang memungkinkan baginya untuk melakukan kewajibannya tersebut.
Selain itu, jika Fadil tidak dapat berdiri atau duduk dalam posisi yang nyaman untuk melaksanakan salat, dia dapat melaksanakan salat dalam posisi berbaring dengan menunjukkan gerakan-gerakan tertentu sesuai dengan kemampuannya. Tujuan dari shalat adalah untuk beribadah kepada Allah SWT dengan ikhlas dan khusyuk, dan Allah SWT mengetahui kondisi dan kemampuan setiap individu. Oleh karena itu, jika Fadil tidak mampu melaksanakan salat seperti yang biasa dilakukan, dia dapat melaksanakan salat dengan cara yang memungkinkan baginya untuk melakukan kewajibannya tersebut dengan sempurna.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lellypertuack76 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 10 Aug 23