jelaskan hukum menikahi wanita hamil karena zina menurut madzhab maliki​

Berikut ini adalah pertanyaan dari kasihmutia809 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan hukum menikahi wanita hamil karena zina menurut madzhab maliki​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Adapun Ibn Hazm membolehkan pernikahan wanita hamil karena zina ini secara mutlak, baik itu dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh eeheh698 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 13 Apr 23