Berikut ini adalah pertanyaan dari ikbalppy123 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Menurut hukum Islam, membeli saham konvensional (yang bukan syariah) yang diperjualbelikan di bursa efek, termasuk saham perusahaan yang mengelola produk-produk haram seperti minuman beralkohol dan rokok, dianggap haram.
Hal ini karena dengan membeli saham tersebut, seseorang secara tidak langsung ikut terlibat dalam kegiatan perusahaan tersebut dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Sebagaimana diketahui, produk-produk seperti minuman beralkohol dan rokok diharamkan dalam Islam karena merusak kesehatan dan menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat.
Namun demikian, terdapat beberapa pendapat yang menyatakan bahwa membeli saham konvensional tidak selalu haram, tergantung pada perusahaan yang bersangkutan. Misalnya, jika perusahaan tersebut tidak mengelola produk-produk haram dan tidak melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat, maka membeli sahamnya dianggap diizinkan dalam Islam. Namun, tetap disarankan untuk memperhatikan prinsip-prinsip dasar dalam investasi syariah dalam memilih saham yang akan dibeli.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Agniprianoto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 06 Apr 23