Definisi hibah, wasiat, waris menurut syariah islam

Berikut ini adalah pertanyaan dari GianluigiAdit5251 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Definisi hibah, wasiat, waris menurut syariah islam

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hibah: merupakan pemberian dan penyerahan harta yang dilakukan pada saat orang yang memiliki harta masih hidup.

Wasiat: merupakan permberian harta kepada seseorang pada saat orang yang memiliki harta masih hidup tetapi penyerahan kepemilikan harta dilakukan setelah orang yang memiliki harta meninggal dunia.

Warisan: merupakan pemberian dan penyerahan harta yang dilakukan pada saat orang yang memiliki harta sudah meninggal dunia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Xuira dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 17 Apr 22