Berikut ini adalah pertanyaan dari ikalfhira pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Melakukan transaksi jual beli dengan orang berbeda keyakinan hukumnya...a. mubah
b. haram
c. wajib
d. makruh
b. haram
c. wajib
d. makruh
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
mubah
Penjelasan:
melakukan transaksi jual beli dengan orang berbeda keyakinan hukumnya mubah, mubah artinya boleh
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RuhAmin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 03 Jun 23