melakukan transaksi jual beli dengan orang berbeda keyakinan hukumnya...a. mubahb.

Berikut ini adalah pertanyaan dari ikalfhira pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Melakukan transaksi jual beli dengan orang berbeda keyakinan hukumnya...a. mubah
b. haram
c. wajib
d. makruh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

mubah

Penjelasan:

melakukan transaksi jual beli dengan orang berbeda keyakinan hukumnya mubah, mubah artinya boleh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RuhAmin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 03 Jun 23