Berikut ini adalah pertanyaan dari yudistirtayasa079 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Perhatikan Hadits Nabi s.a.w. berikut: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ Jelaskan makna yang terkandung dalam hadits tersebut kaitannya dengan hukum nikah !
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
menikah adalah wajib ketika ada kemungkinan terjadi zina bila tidak, serta tidak mampu menahan nafsunya dengan berpuasa.
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sayutimunarsih dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 04 Jul 23