Seorang meninggal dunia , meninggalkan harta sebesar rp. 180.000.000. ahli

Berikut ini adalah pertanyaan dari welly435 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang meninggal dunia , meninggalkan harta sebesar rp. 180.000.000. ahli warisnya terdiri dari istri,ibu dan 2 anak laki-laki. jika ketentuan waris untuk ibu 1/8, sedang isteri 1/6 dan 2 anak laki-laki ashobah. berapakah bagian satu anak laki-laki?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

بِسْـــــــمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Warisan yang didapat satu anak laki-laki adalah... Rp 63.750.000,00

Pembahasan

Waris adalah berpindahnya harta dari si mayit kepada ahli waris. Syarat warisan adalah pewaris, ahli waris, dan harta yang diwariskan, serta tidak adanya penghalang dalam warisan.

Hukum mawaris merupakan hukum yang digunakan dalam pembagian warisan dengan ketentuan syara' dalam agama Islam. Hukum mawaris dipelajari dalam ilmu faraidh. Rosululloh saw. menganjurkan kita untuk mempelajari ilmu faraidh ini. Berikut ini dalil dianjurkan mempelajari ilmu faraidh.

  • Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda:

تَعَلَّمُوْا الفَرَائِضَ وَ عَلِّمُوْهَا، فَإِنَّهَا نِصْفُ العِلْمِ. وَ هُوَ يُنْسَى، وَ هُوَ أَوَّلُ شَئٍ يُنْزَعُ مِنْ اُمَّتِيْ.

Artinya:

Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan karena ilmu waris merupakan separuh ilmu. Ilmu waris adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku. (H.R. Ibnu Majah dan Daruquthni)

Penghitungan warisan

Harta warisan = Rp 180.000.000,-

Ahli waris = Istri, ibu, dan 2 anak laki-laki

  1. Bagian-bagian warisan:
  • Istri mendapatkan 1/8 bagian karena adanya anak dalam ahli waris.
  • Ibu mendapatkan 1/6 bagian karena adanya anak dalam ahli waris.
  • 2 anak laki-laki mendapatkan ashobah.

Selanjutnya, hitung warisan masing-masing ahli waris dengan mengalikan bagian masing-masing dengan total harta warisan.

•› Istri = 1/8 × 180.000.000 = 22.500.000,-

•› Ibu = 1/6 × 180.000.000 = 30.000.000,-

•› 2 anak laki-laki

= Ashobah

= 180.000.000 - (22.500.000 + 30.000.000)

= 180.000.000 - 52.500.000

= 127.500.000,-

•› Bagian 1 anak laki-laki

= 127.500.000 ÷ 2

= 63.750.000,-

Jadi, harta warisan yang didapat 1 anak laki-laki adalah Rp 63.750.000,00

وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاالصَّوَافَ

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban

  • Kelas: XII
  • Mapel: Pendidikan Agama Islam
  • Kategori: Fiqih
  • Materi: Meraih Berkah Dengan Mawaris
  • Kata kunci: Bagian 1 anak laki-laki
  • Kode soal: 14
  • Kode kategorisasi: 12.14.8

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akhwatreal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Jun 23