Berikut ini adalah pertanyaan dari thistotocantsing pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
hukum shalat dengan sujud sahwi tanpa sebab yaitu tidak sah
Penjelasan:
Jika sujud sahwi dilakukan tanpa alasan yang sah, maka shalat tersebut tidak sah atau batal dan perlu diulang kembali.
Namun, jika seseorang melakukan sujud sahwi karena lupa atau khilaf, meskipun sebenarnya tidak ada kesalahan, maka shalat tersebut tetap sah dan tidak perlu diulang.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andhikahanif dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 15 Jul 23