Menurut Ibnu Taimiyah jarak seseorang berhak untuk meng qasar salatnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari sekardwi2908 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut Ibnu Taimiyah jarak seseorang berhak untuk meng qasar salatnya adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Latar belakangan ini adalah telah terjadi perbedaan pendapat antara dua tersebut dalam menentukan bilangan hari maksimal dan minimal, jarak tempuh perjalanan, yang diperbolehkan jamak dan qashar. Menurut Ibnu Taimiyah bahwa apa pun yang disebut dengan perjalanan, baik itu pendek maupun jauh, diperbolehkannya melakukan shalat jamak dalam bepergian (safar). Sedangkan menurut pandangan Ibnu Hazm bahwa shalat jamak dan qasar dapat dilakukan ketika dalam perjalanan minimum jarak tiga mil. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Sembahyang atau Shalat Jamak dan Qashar Menurut Pandangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah? (2) Apakah dalil dan metode istinbath hukum Sembahyang atau Shalat Jamak dan Qashar Menurut Pandangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah? (3) Analisis terhadap Sembahyang atau Shalat Jamak dan Qashar Menurut Pandangan Ibnu Hazam dan Ibnu Taimiyah. Penelitian ini adalah penilitian kepustakaan (library research) maka sumber data dalam penelitian ini berasal dari Bahan Hukum Primer yaitu sumber bahan pokok yang diambil dari kitab karangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah berkaitan dengan shalat jamak dan qashar. Bahan Hukum Sekunder adalah sumber bahan penunjang yang berkaitan dengan penelitian yaitu berupa kitabkitab fiqih, kitab usul fiqih, kitab tafsir dan kitab atau bahan dokumen lain yang membantu penulis dalam penelitian ini. Berdasar hasil penelitian yang telah penulis lakukan pada saat sekarang ini, pendapat yang lebih relavan digunakan adalah pendapat Ibnu Taimiyah. Karena siapa saja yang melakukan perjalanan baik itu bilangan jarak tempuh jauh maupun pendek perjalanan tersebut maka diperbolehkan melakukan shalat jamak. Dan di dalam Al-quran pun AllahSWT dalam Surah An-Nisa ayat 101 tidak menyebutkan adanya batasan bilangan jarak yang ditempuh oleh seseorang sehingga boleh mengqasharkan shalat.Menurut pendapat Ibnu Taimiyah mengqashar shalat dalam perjalanan (safar) hukumnya sunah dan meninggalkan qashar dalam perjalanan (safar) adalah makruh. Pendapat beliau lah yang lebih mudah dan sesuai dengan ajaran Islam. Kata Kunci :Bilangan Jarak Tempoh Jamak Dan Qasar.

Penjelasan:

jadikan jawban tercerdas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alanmuhammad115 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 06 Jul 22