Berikut ini adalah pertanyaan dari DxZo pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
jika tanah masjid pertama dijual tetapi bukan hak miliknya tidak boleh , namun sebaiknya jangan menjual tanah yang digunakan untuk beribadah karena lebih baik kita menggunakan uang yang digunakan untuk membeli tanah yang kedua jika dibutuhkan ( menunggu dahulu uang tersebut untuk kepentingan tertentu)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nilnanilna101 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 23 Aug 23