Bagaimana hukumnya kalau orang tua memberikan zakat untuk anaknya yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rizall232425 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana hukumnya kalau orang tua memberikan zakat untuk anaknya yang sudah berkeluarga?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Catatan dari Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily: Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya.

Penjelasan:

semoga membantu Anda

TOLONG JADIKAN JAWABAN TERBAIK

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pyyy996 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 Apr 23