Berikut ini adalah pertanyaan dari oaaa82511 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
jelaskan tentang khiyar 'aibi! ....
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum asalnya boleh, di antara dalil tentang khiyar yaitu hadis berikut ini. Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِنَّ الْمُتَبَايِعَيْنِ بِالْخِيَارِ فِي بَيْعِهِمَا مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ الْبَيْعُ خِيَارًا.
“Sesungguhnya penjual dan pembeli memiliki khiyar dalam jual beli keduanya selama belum berpisah atau (bila) jual beli tersebut ada khiyar padanya.” [Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/326, no. 2107), Shahiih Muslim (III/ 1163, no. 1531), Sunan an-Nasa-i (VII/248)
khiyar aib adalah khiyar karena adanya cacat/aib pada barang yang dibeli
Allahu a'lam
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rchmdwhyd dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 20 Dec 22