Apakah boleh seorang Habib menikahi seorang Syarifah? Maaf kan saya

Berikut ini adalah pertanyaan dari yasmineasyifa6 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah boleh seorang Habib menikahi seorang Syarifah?Maaf kan saya karena mengajukan pertanyaan seperti ini saya memang masih fakir ilmu. Mohon di jawab ya teman" ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Yang kamu Apakah sah bila pernikahan dilangsungkan tanpa aspek kufu’?

Apakah sah pernikahan seorang Syarifah dengan yang bukan sayyid atau habib ?

Hukumnya secara Fiqh adalah sah, namun menurut imam 4 madzhab, baik wanita maupun wali berhak menuntut cerai ketika dikemudian hari suami di pandang mempunyai aib karena ketidak sepadanan atau kekufu’annya tersebut.

Apakah nasab anaknya terputus dengan Rasulullah ?

Jawaban yang pasti sudah tentu adalah Wallahu a’lam. Tapi jika memandang aspek adat, tentu jawabannya adalah “Ya”.tanyakan masuk dalam bab Al Kafa’ah fiz zuwaaj (Kesetaraan dalam pernikahan). Ada sebagian ulama yang menyebutnya dengan istilah Kufu’. Contoh : apakah wanita milyuner boleh dinikahkan dengan tukang ojek ? Apakah wanita lulusan S3 boleh dinikahi oleh seorang pria tamatan smp ? Ataukah wanita ustadzah boleh dinikahkan dengan pria yang hobi berjudi, berzina dan seterusnya. Dari masalah kufu’ inilah para ulama berbeda pendapat apakah kufu’ itu merupakan syarat sah perkawinan , apakah suatu keharusan atau tidak.

1. Ulama yang tidak setuju dengan kufu’

Diataranya adalah : Syeikh Sufyan Ats Saury, Syeikh Al-hasan Al Bishry dan salah satu ulama madzhab hanafi yaitu Syeikh Al Karakhy.

Mereka berdalil bahwa para hamba Allah semua sama, Arab dengan non arab sama, kaya atau miskin ya sama saja. Yang membedakan mereka adalah takwa-nya kepada Allah. Orang yang paling bertakwalah yang paling mulia di sisi Allah. Contoh lainnya menurut mereka adalah pernikahan Bilal RA dengan wanita Anshar. Pernikahan tersebut merupkan perintah dari Rasulullah SAW. Andaikan kufu” itu merupakan syarat sah nikah atau standar kesepadanan, tentu Rasulullah SAW tidak menyuruhnya. Dan alasan-alasan lainnya yang menguatkan tidak adanya kufu’ dalam pernikahan.

2. Ulama yang setuju dengan Kufu.

Diantara mereka adalah Imam 4 Madzhab ( Al Hanafi, Al Maliki, As-Syafi’I dan Al Hambali).

Para imam maddzhab mengatakan bahwa kufu’ bukanlah syarat sah pernikahan. Artinya, pernikahan tetap sah tanpa adanya kufu’. Mereka hanya memasukan kufu’ pada syart luzum, artinya pernikahan tersebut bisa dituntut fasakh oleh walinya apabila suami dikemudian hari dinilai cacat akibat tidak kufu’.

Mereka (para iamam madzhab) mengatakan bahwa kufu’ bertujuang untuk kebahagian, kelanggengan dan kemaslahatan rumah tangga suami istri.

Mereka berhujjah dengan banyak argumen, diantaranya adalah hadis Aisyah RA tentang anjuran bagi para wali untuk menikahkah anak wanitanya dengan pria yang sepadan untuk kualitas keturunan. Dan ada juga hadis Abi Hatim Al Muzanny RA tenytang perintah bagi wali untuk menikahkan anak wanitanya dengan pria yang baik agama dan akhlaknya. Dan mereka juga beralasan bahwa kufu’ adalah hal yang sangat rasional dan wajar dalam pernikahan.

Para ulama yang pro dengan kufu’ hanya membatasi untuk wanita saja, tidak untuk laki-laki. Mengapa demikian ? karena lelaki tidak masalah jika istrinya lebih rendah darinya dari aspek strata sosial. Misalnya Seorang suami yang berprofesi sebagai dokter spesialis bedah tidaklah masalah beristrikan seorang wanita yang statusnya adalah ibu rumah tangga saja. Tapi mungkin akan berbeda jika seorang istri adalah Dirut sebuah perusahaan besar bersuamikan tukang servis jam atau penjual remot keliling.

Selain aspek profesi dan agama, apakah nasab (keturunan) termasuk dalam aspek kufu’?

Apakah wanita keturunan darah biru bisa dinikahkan oleh seorang pria keturunan pekerja kasar ?

APAKAH SYARIFAH (wanita yang nasabnya bersambung ke Rasulullah SAW) BISA DINIKAHKAN DENGAN PRIA BUKAN SYARIF ATAU HABIB ?

Diantara imam 4 madzhab, hanya imam Malik saja yang tidak memasukan nasab ke dalam aspek kufu’. Sedangkan Imam Hanafi, Imam Syafi’I dan Imam Hambali memasukkan nasab ke dalam aspek kufu.”Apakah sah bila pernikahan dilangsungkan tanpa aspek kufu’?

Apakah sah pernikahan seorang Syarifah dengan yang bukan sayyid atau habib ?

Hukumnya secara Fiqh adalah sah, namun menurut imam 4 madzhab, baik wanita maupun wali berhak menuntut cerai ketika dikemudian hari suami di pandang mempunyai aib karena ketidak sepadanan atau kekufu’annya tersebut.

Apakah nasab anaknya terputus dengan Rasulullah ?

Jawaban yang pasti sudah tentu adalah Wallahu a’lam. Tapi jika memandang aspek adat, tentu jawabannya adalah “Ya”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pshtmadiun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Dec 22