Berikut ini adalah pertanyaan dari nurul142004 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Dalam kasus ini, terdapat beberapa ahli waris yang akan mendapatkan bagian dari harta peninggalan sebesar Rp 48.000.000. Ahli waris tersebut adalah:
1. Anak perempuan: Anak perempuan merupakan salah satu ahli waris utama. Dia akan menerima bagian dari harta peninggalan tersebut.
2. Bapak: Bapak merupakan ahli waris utama lainnya. Dia juga akan mendapatkan bagian dari harta peninggalan.
3. Ibu: Ibu dari almarhum/a juga berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan tersebut.
4. Saudara perempuan sebapak: Saudara perempuan sebapak adalah saudara perempuan dari almarhum/a yang memiliki hubungan kekerabatan langsung. Dia juga akan menerima bagian dari harta peninggalan.
5. Cucu perempuan: Cucu perempuan dari almarhum/a juga berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan.
Jumlah harta peninggalan sebesar Rp 48.000.000 akan dibagi secara adil di antara ahli waris tersebut. Namun, tanpa informasi lebih lanjut tentang proporsi atau peraturan hukum yang berlaku, tidak dapat ditentukan dengan pasti berapa persisnya masing-masing ahli waris akan menerima.
Dalam praktiknya, pembagian harta peninggalan dapat dilakukan sesuai dengan aturan warisan yang berlaku dalam sistem hukum di negara atau budaya tertentu. Proses ini melibatkan pemilihan waris, pembagian berdasarkan proporsi tertentu, dan faktor-faktor lain yang mungkin mempengaruhi distribusi harta peninggalan tersebut.
maaf kalau jawabannya kurang tepat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh qwertyonazer dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 21 Aug 23