1.) Apabila ada seorang suami yang mentalak bain istrinya yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari tikawati20 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.) Apabila ada seorang suami yang mentalak bain istrinya yang hamil, istri mendapat.....A. Harta warisan dari suaminya

B. Izin pulang kerumah orang tuanya.

C. Kesempatan untuk menikah lagi

D. Pakaian belanja bulanan dan tempat tinggal.

E. Wasiat tentang harta kekayaan orang tuanya

2.) Rukun nikah adalah suatu perkara yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan nikah jika tidak nikahnya tidak sah rukun nikah itu adalah sebagai berikut kecuali...

A. calon suami

B. Calon istri

C. Ijab Kabul

D. Dua orang saksi

E. Bapak pengantin wanita

3.) dibawah ini yang bukan merupakan tujuan nikah adalah....

A. Supaya hidup manusia tentram dan bahagia.

B. Melaksanakan perintah Allah SWT.

C. Membina rasa kasih sayang

D. Mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

E. Terpenuhnya kebutuhan biologis semata.

4.) Berikut ini adalah termasuk kewajiban suami dalam kehidupan berumah tangga kecuali....

A. Memberikan nafkah sandang pangan kepada istri dan anak-anaknya.

B. Memimpin serta membimbing istri dan anak-anaknya agar bertaqwa.

C. Menggauli istrinya secara Ma'ruf .

D. Memelihara istri dan anak-anaknya dari bencana dunia akhirat.

E. Menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak sukai suami.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Apabila ada seorang suami yang mentalak bain istrinya yang hamil, istri mendapat pakaian, belanja bulanan dan tempat tinggal (Jawaban D)

A. Harta warisan dari suaminya (Jawaban Salah)

B. Izin pulang kerumah orang tuanya (Jawaban Salah)

C. Kesempatan untuk menikah lagi (Jawaban Salah)

D. Pakaian belanja bulanan dan tempat tinggal (Jawaban Benar)

E. Wasiat tentang harta kekayaan orang tuanya (Jawaban Salah)

2. Rukun nikah adalah suatu perkara yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan nikah jika tidak nikahnya tidak sah rukun nikah itu adalah sebagai berikut kecuali Bapak pengantin wanita, karena yang harus ada adalah wali. Jika bapaknya sudah tidak ada maka bisa digantikan dengan yang lain seperti kakak laki-laki, adik laki-laki atau paman. (Jawaban E)

A. Calon suami (Jawaban salah) termasuk rukun nikah

B. Calon istri (Jawaban salah) termasuk rukun nikah

C. Ijab Kabul (Jawaban salah) termasuk rukun nikah

D. Dua orang saksi (Jawaban salah) termasuk rukun nikah

E. Bapak pengantin wanita (Jawaban Benar)

3. Dibawah ini yang bukan merupakan tujuan nikah adalah terpenuhinya kebutuhan biologis semata (Jawaban E)

A. Supaya hidup manusia tentram dan bahagia. (Jawaban salah) merupakan tujuan nikah.

B. Melaksanakan perintah Allah SWT. (Jawaban salah) merupakan tujuan nikah.

C. Membina rasa kasih sayang. (Jawaban salah) merupakan tujuan nikah.

D. Mengikuti sunnah Rasulullah SAW. (Jawaban salah) merupakan tujuan nikah.

E. Terpenuhinya kebutuhan biologis semata. (Jawaban Benar)

4. Berikut ini adalah termasuk kewajiban suami dalam kehidupan berumah tangga kecuali Menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak sukai suami.​ (Jawaban E)

A. Memberikan nafkah sandang pangan kepada istri dan anak-anaknya.

B. Memimpin serta membimbing istri dan anak-anaknya agar bertaqwa.

C. Menggauli istrinya secara Ma'ruf .

D. Memelihara istri dan anak-anaknya dari bencana dunia akhirat.

E. Menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak sukai suami.​ (Jawaban Benar)

Pembahasan

Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan. Kata ini adalah derivat dari kata الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan. Secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan. Berikut ini adalah hukum yang berkaitan dengan masa iddah setelah talak yaitu:

1- Untuk wanita yang mengalami masa ‘iddah karena talak roj’iy (talak yang masih bisa dirujuki), maka ia masih memiliki hak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.

Hal ini dikarenakan wanita yang ditalak roj’iy (yang masih bisa dirujuki), masih berstatus sebagai istri. Suami bisa saja rujuk kapan pun selama masa ‘iddah, tanpa melalui akad baru dan tanpa pula melalui ridho istri.

2- Untuk wanita yang ditalak ba-in (yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru), maka ia masih mendapatkan hak rumah selama masa ‘iddah, namun tidak mendapatkan nafkah kecuali jika dalam keadaan hamil, maka tetap masih diberikan nafkah sampai melahirkan bahkan ketika mengasuh anak-anak tetap diberikan upah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

  • أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya” (QS. Ath Tholaq: 6). Ayat ini menunjukkan kewajiban memberikan tempat tinggal bagi setiap wanita yang masih dalam masa ‘iddah. Dan juga menunjukkan pengecualian bagi wanita hamil yaitu masih mendapatkan nafkah selain tempat tinggal. Sebagaimana didukung pula dalam hadits lainnya mengenai kisah Fathimah binti Qois radhiyallahu ‘anha ketika ia diceraikan oleh suaminya, lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

  • لاَ نَفَقَةَ لَكِ إِلاَّ أَنْ تَكُونِى حَامِلاً

“Tidak ada nafkah untukmu kecuali jika engkau dalam keadaan hamil” (HR. Abu Daud no. 2290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Pelajari lebih lanjut

1.  Materi tentang rukun nikah yomemimo.com/tugas/27560586

2. Materi tentang syarat nikah yomemimo.com/tugas/5314425

3. Materi tentang tujuan menikah yomemimo.com/tugas/8723604

Detil jawaban

Kelas: 10

Mapel: Agama

Bab:  Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina

Kode: 10.14.12

Kata Kunci: Hukum Nikah, Tujuan Nikah, Pernikahan

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Anggaprasidi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 03 Feb 21