Berikut ini adalah pertanyaan dari rifkynet46 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
25. Menyembelih sampai lehernya putus maka hukumnya.. a. sunah b. wajib c. haram d. makruh
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
d.maksruh
semoga membantu ya maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh komodo0330 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 Jul 23