Berikut ini adalah pertanyaan dari dezabolam9386 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut hukum waris Islam, saat seorang pria meninggal dunia meninggalkan harta warisan senilai Rp. 175.000.000,- dan memiliki asset sebesar Rp. 450.000.000,- yang setengahnya merupakan usaha bersama dengan saudari kandungnya, maka ahli waris terdiri dari ibu, seorang saudari kandung, dan seorang paman.
Dalam hal ini, bagian masing-masing ahli waris akan dihitung berdasarkan peraturan hukum waris Islam. Menurut peraturan tersebut, ibu akan mendapatkan 1/6 dari seluruh harta warisan, saudari kandung akan mendapatkan setengah bagian atau 1/3 dari sisa harta warisan setelah dikurangi bagian ibu, dan paman akan mendapatkan sisa 1/6 dari harta warisan.
Dengan demikian, bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
Ibu: 1/6 x Rp. 175.000.000,- = Rp. 29.166.667,-
Saudari kandung: 1/3 x (Rp. 175.000.000,- - Rp. 29.166.667,-) = Rp. 48.611.111,-
Paman: 1/6 x Rp. 175.000.000,- = Rp. 29.166.667,-
Sehingga, ibu akan mendapatkan bagian sebesar Rp. 29.166.667,-, saudari kandung akan mendapatkan bagian sebesar Rp. 48.611.111,-, dan paman akan mendapatkan bagian sebesar Rp. 29.166.667,-.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh VipConect dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 17 May 23