Berikut ini adalah pertanyaan dari dani1572 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Al- Mudharabah adalah transaksi jual beli yang dilakukan antara dua pihak yaitu penjual dan pembeli, di mana penjual secara transparan akan menyampaikan harga perolehan barang, dan melakukan kesepakatan dengan calon pembeli berapa laba yang akan ia ambil secara transparan diawal transaksi berlangsung.
Bai' Al Istishna adalah transaksi jual beli yang dilakukan antara 3 pihak yaitu pembeli, penjual dan distributor barang, transaksi ini dilakukan secara tunai. pembeli dapat secara langsung melihat barang tersebut sebelum adanya kesepakatan jual beli.
Al-Salaam adalah transaksi jual beli yang dilakukan antara 3 pihak yaitu pembeli, penjual dan distributor barang, ,transaksi ini memungkinkan barang diantar ke pembeli setelah kesepatan jual beli terjadi, transaksi ini juga dapat dilakukan dengan sistem angsuran.
Pembahasan:
Ketiga transaksi yang mungkin dilakukan oleh lembaga koperasi syariah yaitu Al- Mudharabah, Bai' Al Istishna dan Al- Salam. Koperasi syariah mengutamakan nilai kekeluargaan dan gotong royong sebagai ruh organisasinya, sehingga keuntungan yang didapat atas pembiayaan-pembiayaan tersebut bermaksud menolong sesama anggotanya dengan memastikan bagi hasil atas transaksi ditentukan diawal dan menghindari unsur gharar, riba dan maysir yang akan memberatkan anggota.
Pelajari lebih lanjut:
Materi tentang Al mudharabah yomemimo.com/tugas/3957618
#BelajarbersamaBrainly #SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 06 Feb 23