Yang dimaksud dengan hasil pertanian dalam pembahasan fikih klasik adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari lilaaaindrayani pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Yang dimaksud dengan hasil pertanian dalam pembahasan fikih klasik adalah khusus yang memproduksi makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, sagu, dan lain-lain. Zakat untuk jenis harta ini diberikan setiap panen. Jadi, tidak harus menunggu satu tahun.. apabila ada tambahan biaya untuk pengairan,pupuk dan biaya perawatan . Maka kadar zakat yang harus di keluarkan adalah ….. *a. 15%
b. 10%
c. 20%
d. 5%​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d. 5%

Penjelasan:

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hilmymi93 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Mar 23