Seorang laki-laki wafat dan meninggalkan warisan uang sebesar Rp. 1.350.000.000,-.

Berikut ini adalah pertanyaan dari dimassaputraok9 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang laki-laki wafat dan meninggalkan warisan uang sebesar Rp. 1.350.000.000,-. Ahli waris dari laki-laki tersebut adalah: istri, ayah, ibu dan 2 orang anak perempuan dengan bagian masing-masing sebagai berikut:- istri = 1/8 bagian
- ayah = 1/6 bagian
- ibu = 1/6 bagian
- 2 anak perempuan = 2/3 bagian.
Bagaimana tata cara pembagiannya dan berapakah bagian dari masing-masing ahli waris?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:nisbah nya bisa pakai muwafaqoh atau mubayanah

maaf kalau salah

Jawaban:Penjelasan:nisbah nya bisa pakai muwafaqoh atau mubayanahmaaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ilmi2512 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Jun 23