Berikut ini adalah pertanyaan dari dimassaputraok9 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Seorang laki-laki wafat dan meninggalkan warisan uang sebesar Rp. 1.350.000.000,-. Ahli waris dari laki-laki tersebut adalah: istri, ayah, ibu dan 2 orang anak perempuan dengan bagian masing-masing sebagai berikut:- istri = 1/8 bagian
- ayah = 1/6 bagian
- ibu = 1/6 bagian
- 2 anak perempuan = 2/3 bagian.
Bagaimana tata cara pembagiannya dan berapakah bagian dari masing-masing ahli waris?
- ayah = 1/6 bagian
- ibu = 1/6 bagian
- 2 anak perempuan = 2/3 bagian.
Bagaimana tata cara pembagiannya dan berapakah bagian dari masing-masing ahli waris?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penjelasan:nisbah nya bisa pakai muwafaqoh atau mubayanah
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ilmi2512 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 10 Jun 23