Berikut ini adalah pertanyaan dari sifaananda082 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Tulis dalil tentang hadiah
tolong jawab mau di kumpulkan besok
tolong jawab mau di kumpulkan besok
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum hadiah adalah Mubah, artinya boleh saja dilakukan atau boleh ditinggalkan. Sabda Rasulullah saw. Artinya: “Saling memberilah kamu hadiah, karena pemberian itu dapat menghilangkan sakit hati (dengki)”.
Penjelasan:
maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh roniivivobjm dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 04 May 23