Tulis dalil tentang hadiahtolong jawab mau di kumpulkan besok ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari sifaananda082 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tulis dalil tentang hadiah

tolong jawab mau di kumpulkan besok ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum hadiah adalah Mubah, artinya boleh saja dilakukan atau boleh ditinggalkan. Sabda Rasulullah saw. Artinya: “Saling memberilah kamu hadiah, karena pemberian itu dapat menghilangkan sakit hati (dengki)”.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh roniivivobjm dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 04 May 23