3.2. Menganalisis Q.S. Al Isra/17: 32, dan Q.S. an Nur/24:

Berikut ini adalah pertanyaan dari ekaristihmc pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3.2. Menganalisis Q.S. Al Isra/17: 32, danQ.S. an Nur/24: 2, serta hadis tentang

larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Q.S. Al Isra/17:32 berbunyi:

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

Ayat ini menegaskan larangan terhadap perbuatan zina dan menekankan bahwa zina adalah perbuatan yang keji dan buruk. Dalam konteks sosial, perbuatan zina dapat merusak moral dan etika masyarakat serta mengancam keutuhan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.

Q.S. an Nur/24:2 berbunyi:

"Zina itu adalah perbuatan yang keji di antara perbuatan-perbuatan yang keji."

Ayat ini juga menegaskan larangan terhadap perbuatan zina dan menempatkannya sebagai salah satu perbuatan keji dalam Islam. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan zina dianggap sebagai salah satu kejahatan moral yang sangat serius dan harus dihindari oleh seluruh umat Islam.

Hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina juga banyak disebutkan dalam literatur Islam. Sebagai contoh, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada seorang pun yang berzina ketika dia berzina bukan dalam keadaan beriman, dan tidak ada seorang pun yang mencuri ketika dia mencuri bukan dalam keadaan beriman. Dan tidak ada seorang pun yang minum (minuman keras) ketika ia meminum bukan dalam keadaan beriman."

Hadis ini menegaskan bahwa perbuatan zina adalah tindakan yang sangat tidak sesuai dengan ajaran Islam dan tidak bisa dilakukan oleh orang yang benar-benar beriman. Selain itu, hadis ini juga menunjukkan bahwa perbuatan zina tidak bisa dipisahkan dari persoalan iman dan moralitas.

Secara keseluruhan, ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina menunjukkan bahwa perbuatan ini dianggap sebagai salah satu kejahatan moral yang sangat serius dalam Islam. Oleh karena itu, umat Islam dihimbau untuk menjauhi perbuatan zina dan menghindari pergaulan bebas yang dapat memicu terjadinya perbuatan tersebut. Pergaulan bebas dan perbuatan zina dapat merusak moral dan etika masyarakat serta mengancam keutuhan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.

Sebagai umat Islam, kita harus senantiasa mengingatkan diri sendiri dan orang lain tentang larangan ini, serta berusaha untuk menjaga moralitas dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, kita juga harus membantu orang-orang yang terjerat dalam perbuatan zina untuk kembali pada jalan yang benar dan meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat. Dalam konteks sosial, upaya pencegahan terhadap pergaulan bebas dan perbuatan zina juga dapat dilakukan melalui pendidikan moral dan agama yang kuat, pengawasan yang ketat dari keluarga, masyarakat, dan pihak berwenang, serta pembentukan budaya yang menghargai moralitas dan etika yang baik.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh totongb355 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 30 Jun 23