25. Menyembelih sampai lehernya putus maka hukumnya.. a. sunah b.

Berikut ini adalah pertanyaan dari rifkynet46 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

25. Menyembelih sampai lehernya putus maka hukumnya.. a. sunah b. wajib c. haram d. makruh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d.maksruh

semoga membantu ya maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh komodo0330 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jul 23