sedekah hasil curian hukumnya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari antinovri716 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sedekah hasil curian hukumnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Seorang bersedekah dengan harta hasil riba, korupsi, curian, judi, menipu, dan dengan cara haram lainya. Pada esensinya ia tidak bisa disebut dengan sedekah, karena itu perbuatan yang batil. Allah tidak menerima suatu amalan dari yang haram.

Penjelasan:

semoga membantu yaa

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putryraissa3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Jun 21