Mengumumkan barang temuan lewat media sosial hukumnyaa. dilarangb. haramc. bolehd.

Berikut ini adalah pertanyaan dari shamaxzdark pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengumumkan barang temuan lewat media sosial hukumnyaa. dilarang

b. haram

c. boleh

d. makruh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mengambil barang temuan hukumnya sunnah. ... Akan tetapi, apabila barang tersebut berada ditempat yang tidak dianggapnya aman ketika ditinggalkannya maka ia wajib mengambilnya. Dan, apabila dia mengetahui adanya ketamakan dalam dirinya terhadap barang tersebut maka haram baginya untuk mengambilnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizalladitya364 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 May 21