Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmatiaabd049 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
syarat sah
1. Ada penjual dan pembeli
Sebaiknya, antara penjual dan pembeli yang bertransaksi tidak ada unsur keterpaksaan. Di sinilah terdapat syarat yang disebut dengan khiyar (hak untuk memilih).
2. Adanya lafaz ijab (pernyataan menyerahkan dari penjual) dan kabul (pernyataan menerima dari pembeli)
Lafaz serah terima dalam hal ini tidak memiliki aturan redaksi yang baku tetapi cukup dengan menyesuaikan adat kebiasaan masyarakat selama masih menunjukkan transaksi jual beli.
Sebagai contoh, pembeli berkata, "Saya ambil celana ini ya, uangnya saya kasih nanti sore."
3. Ada barang dan harganya,
barang yang dijual harus memenuhi syarat seperti suci, bermanfaat, tidak berupa benda najis atau haram, karena barang yang secara zatnya haram dilarang untuk diperjualbelikan.
Selain itu, barang yang diperjualbelikan harus milik sendiri bukan milik orang lain kecuali sudah mendapat amanah dari pemilik barang untuk menjualkannya.
Syarat tidak sah
1. jika akad menyulitkan ibadah
2. jika menjual barang yang diharamkan
3. jika menjual barang hasil curian
4. jika jual dengan harga yang tinggi
5. melakukan akad jual beli di atas akad saudaranya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rahmahuzaimah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 23 Jul 21