bagaimana islam mengatur seorang pedagang dalam kegiatan jual brlinya kepada

Berikut ini adalah pertanyaan dari tris62 pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana islam mengatur seorang pedagang dalam kegiatan jual brlinya kepada pembelinya?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Kita semua tau bahwa Islam telah menghalalkan umatnya untuk melakukan aktivitas jual beli, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi: …وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ

“dan Allah menghalalkan jual beli…” (Al-Baqarah: 275)

Bahkan, Rasulullah SAW adalah seorang saudagar yang sangat terpandang pada zamannya, sejak muda, Muhammad dikenal sebagai seorang pedagang yang sangat jujur.

Islam masuk ke Indonesia pun salah satunya melalui jalur perdagangan. Penduduk Indonesia pada zaman itu terpesona dengan adab berdagang yang dipegang teguh para saudagar Muslim.

Syarat Jual Beli dalam Islam agar Transaksi Sah dan Sesuai Syariat

Syarat Jual Beli dalam Islam agar Transaksi Sah dan Sesuai Syariat

Agama Islam membolehkan siapa pun untuk secara bebas menukar atau jual beli barang dan jasa.

Dan merupakan hal yang sangat dilarang dalam Islam bagi siapa pun mengambil barang milik orang lain dengan cara yang tidak adil atau batil.

Topik keadilan dan kepatutan menjadi hal yang sangat penting dan banyak dibahas khususnya dalam perkara pertukaran dan jual beli barang maupun jasa.

Cara-cara yang batil dalam pertukaran yang dilarang dalam Islam dapat berupa tindakan-tindakan di bawah ini:

- Perjudian

- Praktik riba

- Ketidakjelasan dalam persetujuan yang dapat dimanfaatkan oleh salah satu pihak

- Penipuan

- Pengukuran yang salah

- Pencurian

- Penyuapan

Kitab suci Al-Qur'an menyerukan kepada umat Islam supaya melakukan pertukaran melalui jual beli atau yang disebut sebagai tijarah dan disertai dengan kesepakatan bersama yaitu tarad.

Pengertian Jual Beli dalam Islam

syarat jual beli

Dalam bahasa Arab, kata "Al Bay" berarti jual beli, yang secara harfiah memiliki makna pertukaran atau mubadalah. Kata ini dipakai untuk menyebut penjualan maupun pembelian.

Jual beli dalam Islam adalah pertukaran sebuah barang untuk mendapatkan barang lainnya, atau mendapat kepemilikan dari suatu barang yang dibayar melalui suatu kompensasi atau iwad.

Praktik jual beli dalam Islam sangat penting kedudukannya.

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya aturan dan larangan yang tertulis dalam Al-Qur'an mengenai rukun dan syarat jual beli dalam Islam.

Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam

syarat jual beli

Jual beli dalam syariat Islam memiliki arti "pertukaran suatu barang yang memiliki nilai dengan barang yang memiliki nilai lainnya atas kesepakatan bersama."

Melihat pengertian jual beli dalam Islam ini, syarat jual beli dalam islam pada umumnya cukup sederhana.

Berikut ini beberapa ketentuan penting yang harus ada dalam rukun dan syarat jual beli dalam Islam:

- Pihak penjual dan pembeli yang bertransaksi

- Barang atau jasa yang akan diperjualbelikan

- Harga yang dapat diukur dengan nilai uang atau barang lainnya

- Serah terima

- Semua rukun di atas harus ada, kalau salah satu saja tidak terpenuhi, maka jual beli tidak dapat dilakukan dan tidak sah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh NblaDnggio dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 02 Jul 21