Berikut ini adalah pertanyaan dari Elaveanandhiya pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
c. hibah orangtua kepada anaknya
d. hibah alim ulama kepada politisi
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
seseorang yang telah memberi hibah kepada orang lain tidak patut menariknya kembali kecuali c. hibah orangtua kepada anaknya
PEMBAHASAN
Hibah merupakan bentuk pemberian barang kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan atas sesuatu yang diberikan. Hukum hibah adalah :
- WAJIB
Hibah berhukum wajib meliputi :
- Hibah berupa nafkah kepada istri
- Hibah berupa nafkah kepada anak
- Hibah berupa nafkah kepada orangtua (jika masih hidup)
- HARAM
Hibah berhukum haram apabila :
- menarik kembali Hibah yang diberikan kepada orang lain
- Hibah yang diberikan merupakan Hibah yang ditujukan untuk menyakit/membalas dendam kepada penerima Hibah
- Hibah diberikan untuk tindakan kriminal
kecuali : Hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya berupa barang dikarenakan anak tersebut menjadi nakal atas Hibah yang diberikan
- MAKRUH
Hibah berhukum makruh apabila :
- memberi Hibah dengan maksud mengharap balas budi atas Hibah yang diberikan
- memberikan Hibah dengan tujuan mengungkit ungkit masalah penerima di masa lalu
- memberikan Hibah dengan maksud menarik perhatian/pamer harta
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh StellaOctangulla dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 07 Sep 22