seorang yang meninggal dunia meninggalkan harta 72 juta ahli waris

Berikut ini adalah pertanyaan dari lepaipana2706 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

seorang yang meninggal dunia meninggalkan harta 72 juta ahli waris terdiri dari suami anak perempuan cucu perempuan dari garis laki-laki dan saudara perempuan sekandung berapa bagian masing-masing nya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tirkah = Rp72.000.000

Suami                                    1/4     x  72.000.000 = 18.000.000

Anak perempuan                 1/2     x  72.000.000 = 36.000.000

Cucu perempuan                 1/6     x  72.000.000 = 12.000.000

Saudara perempuan skd     AMG  =  6.000.000

Penjelasan:

Suami mendapat 1/4 karena mempunyai keturunan.

Anak perempuan mendapat setengah karena seorang diri dan tidak ada anak laki-laki.

Cucu perempuan mendapat 1/6 karena ada anak perempuan.

Saudara perempuan sekandung mendapat Ashobah Ma'al Ghair karena ada anak perempuan dan cucu perempuan. Ashobah adalah sisa harta.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maaaaaul dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Jun 21