Berikut ini adalah pertanyaan dari hafizhalimazizi pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sunat atau khitan adalah prosedur bedah untuk membuang kulit bagian luar yang menutupi kepala penis. Sunat dapat dilakukan pada bayi baru lahir, anak-anak, atau orang dewasa, baik didasari oleh alasan agama maupun kesehatan. Sunat dilakukan dengan membuang kulup, yaitu kulit yang menutupi bagian kepala penis.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arumhidayah1234 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Jun 21