Jelaskan pengertian ilmu mawaris menurut bahasa dan istilah ?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari susilawatisondongi pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan pengertian ilmu mawaris menurut bahasa dan istilah ?


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pengertian dari ilmu mawaris secara bahasa atau secara etimologi adalah berpindahnya suatu hal dari seseorang kepada orang yang lain. Sedangkan pengertian dari ilmu mawaris secara istilah atau secara terminologi adalah salah satu cabang ilmu fiqih yang mempelajari tentang orang yang tergolong sebagai waris serta bagian-bagian tertentu yang diterima oleh setiap ahli waris.

Pembahasan

Contoh Perhitungan harta warisan jika diketahui:

  • Ahli waris yang menerima harta warisan = istri, ibu, ayah, anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
  • Harta wwarisan = Rp 240.000.000.

∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris

Istri     =  \frac{1}{8} x harta warisan  

           =  \frac{1}{8} x Rp 240.000.000

           = Rp 30.000.000

Ibu =  \frac{1}{6}  x harta warisan  

     =  \frac{1}{6} x Rp 240.000.000

     = Rp 40.000.000

Bapaka =  \frac{1}{6}  x harta warisan  

            =  \frac{1}{6} x Rp 240.000.000

            = Rp 40.000.000

Asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya

                    = Rp 240.000.000 -  (Rp 30.000.000 +  Rp 40.000.000 + Rp 40.000.000)

                    = Rp 240.000.000 - Rp 150.000.000

                    = Rp 90.000.000

Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.  

Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (1 x  2) + (1 x2) = 2 + 2 = 4

  • 1 orang Anak laki-laki : \frac{ketentuan}{bagian asabah}  × total harta asabah = \frac{2}{4} × Rp 90.000.000 =  Rp 45.000.000
  • 1 orang Anak perempuan :  : \frac{ketentuan}{bagian asabah}  × total harta asabah = \frac{1}{4} × Rp 90.000.000 = Rp 22.500.000

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang hal yang harus dilakukan sebeleum pembagian harta warisan dilakukan, pada yomemimo.com/tugas/39100204
  2. Materi tentang ketentuan bagian harta warisan istri, suami dan anak perempuan, pada yomemimo.com/tugas/38241345
  3. Materi tentang perhitungan harta warisan jika ahli warisnya suami, ibu, nenek, paman, anak laki-laki dan anak perempuan, pada yomemimo.com/tugas/38066981

====================================================

Detail jawaban

Kelas : XII

Mata pelajaran : Agama islam

Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

Kode soal : 12.14.8

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Apr 21