Berikut ini adalah pertanyaan dari realmibiru4 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
sebagai jawaban 1. Saat ini jual beli dapat dilakukan via internet. Hal itu masih diperbolehkan asalkan sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Pernyataan di bawah ini yang termasuk rukun jual beli adalah.... a. penjual, pembeli, barang, akta, akad penjual, pembeli, saksi, alat tukar, akad penjual, pembeli, barang, alat tukar, saksi penjual, pembeli, barang, alat tukar, akad penjual, pembeli, barang, alat tukar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ada empat rukun jual beli dalam Islam:
1. Adanya penjual
2. Adanya pembeli
3. Adanya barang
4. Adanya shighah atau ijab–kabul
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raehandwifitriantii dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 30 Aug 22