Berikut ini adalah pertanyaan dari athaakbarsantosa pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
ariyah (pinjam meminjam), menurut para fuqoha adalah pembolehan oleh pemilik akan miliknya untuk dimanfaatkan oleh orang lain dengan tanpa mengganti. Dan ada pula yang mendefinisikannya dengan memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya agar dapat dikembalikan zat barang itu.Hukum pinjam / meminjam menjadi Haram , apabila pinjam atau meminjamkan sesuatu dengan tujuan kemudorotan atau merugikan orang lain. Contohnya : Meminjam atau meminjamkan pisau untuk membunuh orang .
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sriastutibbm1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 01 Jun 21