apakah hukum transaksi yang dilakukan oleh Bu Ratih dan Bu

Berikut ini adalah pertanyaan dari aiyyc pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

apakah hukum transaksi yang dilakukan oleh Bu Ratih dan Bu Nur diperbolehkan dalam ajaran Islam? jelaskan​
apakah hukum transaksi yang dilakukan oleh Bu Ratih dan Bu Nur diperbolehkan dalam ajaran Islam? jelaskan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Boleh karena uang lebihnya hibah tidak ada unsur ribanya

Penjelasan:

Maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Asmirelda dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21