Berikut ini adalah pertanyaan dari nuriasaripuput pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Wakaf itu menyerahkan sebagian harta, benda, atau jasa ke seseorang, hukumnya jaiz (jika tidak dilakukan gak papa jika dilakukan juga gakpapa)
zakat itu sama seperti wakaf tapi hukumnya wajib (jika dilakukan dapat pahala jika tidak dilakukan dapat dosa)
kalau sedekah juga sama tapi hukumnya sunnah (jika dilakukan maka dapat pahala jika tidak dilakukan maka rugi)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ikhsanmuhammad7584 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 18 May 21