apakah tasbih boleh digunakan menjadi gelang untuk pria?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari kokumienak1 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah tasbih boleh digunakan menjadi gelang untuk pria?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

boleh

Penjelasan:

Bagaimana hukum laki-laki memakai gelang tasbih dalam Islam, apakah boleh?

Memakai gelang tasbih bagi laki-laki hukumnya diperbolehkan. Laki-laki tidak dilarang memakai gelang tasbih, begitu juga tidak dilarang gelang yang terbuat dari bahan plastik, kayu, besi, kulit, benang dan lainnya. Laki-laki hanya dilarang memakai gelang yang terbuat dari emas.

Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Nasai, dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata;

إن نبي الله -صلَّى الله عليه وسلم- أخذَ حريراً فجعلَه في يمينه، وأخذ ذهباً فجعله في شِمَالِه، ثم قال: إنَّ هذينِ حَرَامٌ على ذُكُورِ أُمَّتي

Nabi Saw mengambil sutera dan diletakkan di tangan kanannya, lalu mengambil emas dan diletakkan di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.

Selain itu, jika laki-laki memakai gelang tasbih, maka ia tidak bisa disebut menyerupai dalam memakai perhiasan perempuan. Hal ini karena gelang tasbih dan gelang sejenis seperti gelang karet dan lainnya, bukan perhiasan jenis kelamin tertentu, melainkan aksesoris yang bisa dipakai oleh laki-laki dan perempuan. Sehingga jika laki-laki memakainya, maka hal itu boleh, sebagaimana juga boleh perempuan memakainya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tutiw819 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Jun 21