ibu siti syarifah meninggal dunia. ia meninggalkan sejumlah harta warisan.

Berikut ini adalah pertanyaan dari cremylate pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

ibu siti syarifah meninggal dunia. ia meninggalkan sejumlah harta warisan. setelah di keluarkan untuk biaya perawatan jenazah, wasiat dan membayar hutang, harta waris yang tersisa Rp 60.000.000,00. sementara ahli warisnya terdiri dari seorang ibu, suami, 3 orang anak laki-laki dan dua orang anakperempuan. hitunglah bagian masing-masing ahli waris... mohon di bantu teman-teman

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ibu siti syarifah meninggal dunia. ia meninggalkan sejumlah harta warisan. setelah di keluarkan untuk biaya perawatan jenazah, wasiat dan membayar hutang, harta waris yang tersisa Rp 60.000.000,00. sementara ahli warisnya terdiri dari seorang ibu, suami, 3 orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. . Bagian harta warisan suami adalah Rp 15.0000,00-. Bagian warisan 1 anak perempuan adalah Rp 4.375.000,00-. Bagian warisan 1 anak laki-laki adalah Rp 8.750.000,00-. Bagian warisan ibu adalah Rp 10.000.000,00-.

Pembahasan

∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris  

  1. seorang istri = \frac{1}{4} karena mayit memiliki anak  atau keturunan
  2. Ibu = \frac{1}{6} karena mayit memiliki anak  atau keturunan
  3. Dua orang anak perempuan = Asabah ma'a ghairih karena si mayyit ada anak laki-laki
  4. Tiga orang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena si mayyit  ada anak perempuan

∴Total warisan = Rp 60.000.000,00

∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris

Bagian warisan suami

  • 1 orang suami = \frac{1}{4} x harta warisan  

                            = \frac{1}{4} x Rp 60.000.000,00-

                            = Rp 15.000.000,00-.

Bagian warisan ibu

  • 1 orang istri = \frac{1}{6} x harta warisan  

                            = \frac{1}{6} x Rp 60.000.000,00-

                            = Rp 10.000.000,00-.

Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan

  • asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan

                        kepada ahli waris lainnya

                     = Rp 60.000.000,00- Rp 25.000.000,00-  

                     = Rp 35.000.000,00-

Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.  

Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (3 x  2) + (2 x1) = 6 + 2 = 8

  1. 1 orang Anak laki-laki : \frac{ketentuan}{total bagian asabah}  x total harta asabah = \frac{2}{8} x Rp 35.000.000,00- = Rp 8.750.000,00-
  2. 1 orang Anak perempuan : \frac{ketentuan}{total bagian asabah}  x total harta asabah = \frac{1}{8}  x Rp 35.000.000,00- = Rp 4.375.000,00-

-----------------------------------------

Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh

Ketetapan bagian harta warisan suami

  1. \frac{1}{2} apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
  2. \frac{1}{4} apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

Ketetapan bagian harta warisan istri

  1. \frac{1}{4} apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
  2. \frac{1}{8}  apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

Ketetapan bagian harta warisan ibu

  1. \frac{1}{3} jika mayit tidak meniggalkan keturunan
  2. \frac{1}{6}  jika mayyit meninggalkan keturunan
  3. Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

Ketetapan bagian harta warisan bapak

  1. \frac{1}{6}  jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
  2. asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
  3. Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

Ketetapan bagian warisan anak laki-laki

  1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan  
  2. Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan  

Ketetapan bagian warisan anak perempuan

  1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
  2. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah \frac{1}{2}  
  3. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah  \frac{2}{3}  dari harta warisan

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/14917547
  2. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/14913008
  3. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/9916690
  4. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/21020831
  5. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/21331225

======================================================

Detail jawaban

Kelas : XII

Mata pelajaran : Agama islam

Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

Kode soal : 12.14.8

Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan suami, bagian harta warisan anak laki-laki, bagian warisan anak perempuan, dzawil furudj, asabah, asabah bin nafsih

Ibu siti syarifah meninggal dunia. ia meninggalkan sejumlah harta warisan. setelah di keluarkan untuk biaya perawatan jenazah, wasiat dan membayar hutang, harta waris yang tersisa Rp 60.000.000,00. sementara ahli warisnya terdiri dari seorang ibu, suami, 3 orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. . Bagian harta warisan suami adalah Rp 15.0000,00-. Bagian warisan 1 anak perempuan adalah Rp 4.375.000,00-. Bagian warisan 1 anak laki-laki adalah Rp 8.750.000,00-. Bagian warisan ibu adalah Rp 10.000.000,00-. Pembahasan
∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris  seorang istri = [tex]\frac{1}{4}[/tex] karena mayit memiliki anak  atau keturunanIbu = [tex]\frac{1}{6}[/tex] karena mayit memiliki anak  atau keturunanDua orang anak perempuan = Asabah ma'a ghairih karena si mayyit ada anak laki-lakiTiga orang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena si mayyit  ada anak perempuan
∴Total warisan = Rp 60.000.000,00 ∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Bagian warisan suami1 orang suami = [tex]\frac{1}{4}[/tex] x harta warisan                               = [tex]\frac{1}{4}[/tex] x Rp 60.000.000,00-                             = Rp 15.000.000,00-
. Bagian warisan ibu1 orang istri = [tex]\frac{1}{6}[/tex] x harta warisan                               = [tex]\frac{1}{6}[/tex] x Rp 60.000.000,00-                             = Rp 10.000.000,00-
. Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuanasabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan                         kepada ahli waris lainnya                      = Rp 60.000.000,00- Rp 25.000.000,00-                        = Rp 35.000.000,00-
Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.  Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (3 x  2) + (2 x1) = 6 + 2 = 81 orang Anak laki-laki : [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex]  x total harta asabah = [tex]\frac{2}{8}[/tex] x Rp 35.000.000,00- = Rp 8.750.000,00-
1 orang Anak perempuan : [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex]  x total harta asabah = [tex]\frac{1}{8}[/tex]  x Rp 35.000.000,00- = Rp 4.375.000,00-
-----------------------------------------
Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh
Ketetapan bagian harta warisan suami
[tex]\frac{1}{2}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
[tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan istri
[tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
[tex]\frac{1}{8}[/tex]  apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan ibu
[tex]\frac{1}{3}[/tex] jika mayit tidak meniggalkan keturunan
[tex]\frac{1}{6}[/tex]  jika mayyit meninggalkan keturunan
Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian harta warisan bapak
[tex]\frac{1}{6}[/tex]  jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian warisan anak laki-laki
Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan  
Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan  
Ketetapan bagian warisan anak perempuan
Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah [tex]\frac{1}{2}[/tex]  Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah  [tex]\frac{2}{3}[/tex]  dari harta warisan
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/14917547Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/14913008Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/9916690Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21020831Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21331225======================================================
Detail jawaban
Kelas : XII
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris
Kode soal : 12.14.8
Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan suami, bagian harta warisan anak laki-laki, bagian warisan anak perempuan, dzawil furudj, asabah, asabah bin nafsih

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 17 Jun 18