Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan sebanyak Rp 56.000.000.

Berikut ini adalah pertanyaan dari RISNAWANISANDA3552 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan sebanyak Rp 56.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu, bapak,suami, satu anak laki-laki dan dua anak perempuan. Al- Marhumah meninggalkan utang Rp 1.500.000, biaya untuk perawatan Rp 4.000.000, dan meninggalkan wasiat sebesar Rp 2.500.000. Berapa bagian ahli waris masung-masing ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Rp 8.000.000 tiap ahli waris masing-masing

Penjelasan:

Total warisan : Rp 56.000.000

Ahli waris terdiri dari 6 orang (ibu, bapak, suami, tiga anak)

Al - Marhumah ada utang

Total utang : Rp 1.500.000 + Rp 4.000.000 + Rp 2.500.000 = Rp 8.000.000

Total warisan seluruhnya :

= Rp 56.000.000 - Rp 8.000.000

= Rp 48.000.000

Pembagian ahli waris masing-masing :

Rp 48.000.000 : 6 (jumlah anggota ahli waris)

= Rp 8.000.000

Jadi, tiap ahli waris, masing-masing mendapatkan bagian Rp 8.000.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh carolinaevivaaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 14 Jul 21