3. Bagaimanakah hukumnya orangyang kaya raya lalu menunda-nundauntuk melaksanakan ibadah

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhamadfuad559 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Bagaimanakah hukumnya orangyang kaya raya lalu menunda-nunda
untuk melaksanakan ibadah haji
kemudian jatuh miskin! Uraiakan
pendapatmu!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukum nya adalah haram Karena itu perbuatan tadzrib

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh imamsumardiono69 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21