Berikut ini adalah pertanyaan dari adisuganda12345 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
maupun banyak adalah haram. Yang termasuk khamr sesuai hadits di atas adalah ...
Tape Singkong
Narkotika
Tape Ketan
minuman bersoda
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dari hadits di atas, khamr mencakup segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit
maupun banyak adalah haram. Yang termasuk khamr sesuai hadits di atas adalah ...
A. Tape Singkong
( B. Narkotika )
C. Tape Ketan
D. minuman bersoda
Minuman haram adalah Minuman yang tidak boleh di komsumsi menurut syariat islam.
Dari Ibnu Umar, Rasulullah ﷺ bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap yang memabukkan pastilah haram,”
( H.R. Muslim )
Berdasarkan hadis diatas Maka khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair maupun padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dan tubuh. Misalnya :
- Ganja
- Narkotika
- Morfin
- Heroin
- Bir
- Arak dan lainnya
Hukum Islam menegaskan bahwa mengkomsumsi khamr, baik sedikit maupun banyak hukumnya haram.
Rasulullah ﷺ bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah haram, dan sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.“
( HR. Ibnu Majah )
Mapel : Agama Islam
Kelas : VIII - SMP
Bab : 12 - Mengomsumsi makanan dan minuman yang halal dan menjauhi yang Haram
Kode Kategorisasi : 8.14.12
Kata Kunci : Minuman haram
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadricki648 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 27 Jul 21