Berikut ini adalah pertanyaan dari ariniperatiwi618 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Harta benda yang diwakafkan dianggap sah jika memenuhi syarat berikut ini:
1.Benda yang diwakafkan harus berharga atau bernilai.
2.Benda tersebut adalah milik pewakaf sepenuhnya.
3.Benda yang diwakafkan harus diketahui kadarnya.
4 Benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.
Rukun wakaf menurut fiqh ada 4 (empat) macam, yaitu
(1) waqif (orang yang mewakafkan),
(2) Mauquf'alaih (pihakyangdiserahi wakaf), (
3) Mauquf (harta yang diwakafkan),
(4) Shighat atau iqrar (pernyataan atau ikrar wakif sebagaisuatukehendakuntuk mewakaf- kan).
Arti wakaf menurut bahasa:Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam.
Arti wakaf menurut istilah:Menurut istilah syar'i, wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan.
Penjelasan:
semoga membantu ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh septihariyani794 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Jun 21