Bacalah deskripsi di bawah ini!Saya pekerja swasta di Jakarta, yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari hdhjehvbksene pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bacalah deskripsi di bawah ini!Saya pekerja swasta di Jakarta, yang tinggal di Depok. Saya hampir setiap hari pulang sekitar jam 16.00 sore. Karena macet saya sering sampai di rumah setelah azan Isya dan belum shalat Maghrib. Saya tidak bisa menunda pulang setelah Maghrib karena sampainya di rumah akan terlalu malam.
Apakah saya berdosa? Apakah saya bisa menjamak shalat padahal jarak Jakarta-Depok sekitar 30 kilometer dan belum memenuhi kriteria jamak-qashar?


1. Setelah membaca deskripsi di atas, berdasarkan analisamu, sebaiknya apa yang dilakukan oleh orang itu?

A. Boleh melakukan salat jamak
B. Boleh melakukan salat jamak qasar
C. Tidak boleh melakukan salat jamak maupun salat qasar


2. Apa alasanmu memilih jawaban itu? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sesuai analisa di atas , sebaik-baiknya agar A. BOLEH MELAKUKAN SALAT JAMAK

  • Dasar argumen dalil Al-Qur'an dan Al-hadist

Hal ini berdasarkan firman Allah: وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرض فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصلاة إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الذين كفروا Artinya, “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut di serang orang kafir,” (Surat An-Nisa’ ayat 101).

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ Artinya, “Rasulullah SAW melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan,” (HR Baihaqi).

  • Dasar aqli : Seseorang boleh melakukan rukhshash tersebut jika dalam keadaan yang mendesak atau darurat seperti jarak jauh , Tetapi dalam konteks jika dalam keadaan yang mendesak walau sehari-hari dilakukan , maka dapat melakukan jamak saja . Tanpa qashar

Penjelasan:

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung dapat dilaksanakan dengan cara diqashar. Sebab bolehnya mengqashar shalat hanya dengan sebab bepergian jarak jauh, sedangkan menjamak shalat sebabnya tidak hanya itu saja, tapi juga dapat dilaksanakan ketika perjalanan jarak dekat dan ketika hujan. Namun hal yang perlu diperhatikan terkhusus menjamak shalat ketika perjalanan pendek, hendaknya hal tersebut tidak dilakukan kecuali memang dalam keadaan mendesak atau merasa kesulitan (masyaqqah), agar kita tidak tergolong sebagai orang yang mengambil pendapat ulama yang ringan-ringan dengan motif menggampangkan urusan agama (tasahhul fid din). Wallahu a’lam.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh assidiqikamal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 23 Jul 21