Bagaimana hukum mengubah bentuk bangunan wakaf?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari 619amaliafitri pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana hukum mengubah bentuk bangunan wakaf?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ulama mujahid terdahulu sepakat bahwa harta wakaf (benda wakaf) tidak diperbolehkan untuk merubahnya dari apa yang diikrarkan si wakif terkecuali dalam keadaan yang sangat mendesak disebabkan kepentingan tujuan umum. Keadaan benda wakaf tidak dapat dimanfaatkan lagi seperti yang diikrarkan si wakif.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggasymsulhadi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Jul 21