Berikut ini adalah pertanyaan dari niraofc pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Dikarenakan pentingnya kegunaan harta wakaf bagi kepentingan umum, maka harta wakaf pada dasarnya adalah ...*Tidak boleh diperjualbelikan
Diserahkan kepada orang yang terpercaya
Tidak dimanfaatkan hanya untuk diri sendiri
Diwariskan kepada anak cucunya
Diserahkan kepada orang yang terpercaya
Tidak dimanfaatkan hanya untuk diri sendiri
Diwariskan kepada anak cucunya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
wakaf hukumnya sunah dan harta yang dilepaskan sebagai wakaf tidak boleh dicabut kembali. Harta wakaf itu, hakekatnya menjadi milik allah semata mata , tidak boleh dijual balikkan atau dihebohkan kepada siapapun
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ndryni dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 07 Sep 22