Berikut ini adalah pertanyaan dari mochii112 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Halal
Penjelasan:
Walaupun kerbau tersebut telah tertekam namun belum mati dan pak Umar berhasil menyembelihnya atas nama Allah, maka kerbau tersebut halal untuk dimakan. Seperti halnya dijelaskan pada surat Al - Maidah ayat ke 3. Intinya, apabila ada hewan yang pada dasarnya halal untuk dimakan namun hewan tersebut belum mati atau menjadi bangkai dan kamu berhasil menyembelihnya dengan nama Allah, maka hewan itu halal untuk dimakan.
SEMOGA MEMBANTU...
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Khonshu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 03 Aug 22