daging hewan yang mati diterkambinatang buas apakah termasuk ke dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari ipanm1234 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Daging hewan yang mati diterkam
binatang buas apakah termasuk ke dalam haram sebab zat ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

haram karena sudah mati sebelum disembelih.

mari kita cek sama sama termasuk apakah daging tsb?

1. Al munkhaniqah : hewan mati karena tercekik.

2. Al mutaraddiyah : hewan mati karena terjatuh.

3. Al mauquzah : hewan mati Krn dipukul.

4. An natihah : hewan mati karena ditanduk hewan lain.

jadi, daging itu termasuk an natihah karena pengertian ditanduk sama saja dengan diserang atau diterkam hewan lain.

jadi, jawabannya adalah haram, an natihah karena diserang/diterkam hewan lain

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh excellenters01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 14 Jul 21