Surat Al Baqarah ayat 233 yang menjadi dasar diperbolehkannya Ijarah

Berikut ini adalah pertanyaan dari desdesi051 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Surat Al Baqarah ayat 233 yang menjadi dasar diperbolehkannya Ijarah bahwa diperbolehkannya seseorang meminta orang lain untuk menyusui anaknya asalkan :​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Surat Al Baqarah ayat 233 yang menjadi dasar diperbolehkannya Ijarah bahwa diperbolehkannya seseorang meminta orang lain untuk menyusui anaknya asalkan     ( memberikan bayaran yang patut )

Penjelasan:

Firman Allah SWT Q.S. Al-Baqarah : 233

وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌۭ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍۢ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍۢ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌۭ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Pada ayat Q.S. Al-Baqarah : 233 diatas menjelaskan tentang

  • Para ibu menyusukan anaknya selama dua tahun penuh
  • Seorang ayah mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah dengan cara yang ma'ruf.
  • Tidak ada dosa bagi seorang ibu menyapih kurang dari dua tahun asalkan dengan kesepakatan antara suami dan istri.
  • Apabila anaknya ingin disusukan kepada orang lain maka berilah bayaran yang pantas
  • Perintah untuk bertaqwa kepada Allah SWT
  • Allah SWT maha melihat

Pelajari lebih lanjut  

Pengertian pernikahan    yomemimo.com/tugas/1514160

-----------------------------------------------------------------

Detail jawaban  

Kelas : 12 - SMA  

Mapel : PAI  

Bab : Pernikahan dalam islam

Kode : -  

#Ayobelajar  

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh UnjaniFakTeknik dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 21 Jul 21